PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Berdasarkan keputusan Dewan Sengketa Indonesia terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI, telah mengadakan seleksi penerimaan penghargaan internasional di Seoul Korea dengan tema “Internasional Alternative Dispute Resolution Of Korea”.
Adapun seleksi yang dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan mulai dari kompetensi dan penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan, yang telah dilakukan di daerahnya.
Seleksi dilakukan mulai tanggal 17 Februari sampai 31 Mei 2024. Mulai dari seleksi berkas administrasi, interview selection sampai tahap pengumuman lulus, surat undangan dan pemberitahuan resmi hasil kelulusan dari Dewan Sengketa Indonesia.
Dari konfirmasi didapat oleh awak media, pengumuman hasil tes yang lulus terdapat satu Wali Nagari, yakni Nagari Lareh Nan Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, yang lulus mendapatkan penghargaan internasional di Seoul Republic Of Korea pada Jumat 25 Oktober 2024 mendatang.
Dengan adanya informasi tersebut pihak media Haluan mengkonfirmasi kepada Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Muskinta untuk mewawancarai perihal penghargaan tersebut dan di mana Ia juga merupakan salah satu mahasiswa S2 di Universitas Taman Siswa Padang, Sumatera Barat, pada semester 3 Program Study Magister Management.
Muskinta menerangkan bahwa benar adanya terkait penghargaan tersebut yang diumumkan oleh Dewan Sengketa Indonesia.
Muskinta menyampaikan bahwa itu semua merupakan buah hasil dari pencapaian yang dilakukan, baik dari kemauan, kesempatan dan peluang yang didapat. Awalnya, bermula mengikuti pelatihan sampai penerapan ilmu yang didapat melalui uji kompetensi dan bersertifikat yang diakui atau akreditasi Mahkamah Agung RI, melalui lembaga salah satunya yaitu Dewan Sengketa Indonesia dan Institut Pengadaan Publik Indonesia.