PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Berdasarkan keputusan Dewan Sengketa Indonesia terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI, telah mengadakan seleksi penerimaan penghargaan internasional di Seoul Korea dengan tema “Internasional Alternative Dispute Resolution Of Korea”.
Adapun seleksi yang dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan mulai dari kompetensi dan penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan, yang telah dilakukan di daerahnya.
Seleksi dilakukan mulai tanggal 17 Februari sampai 31 Mei 2024. Mulai dari seleksi berkas administrasi, interview selection sampai tahap pengumuman lulus, surat undangan dan pemberitahuan resmi hasil kelulusan dari Dewan Sengketa Indonesia.
Dari konfirmasi didapat oleh awak media, pengumuman hasil tes yang lulus terdapat satu Wali Nagari, yakni Nagari Lareh Nan Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, yang lulus mendapatkan penghargaan internasional di Seoul Republic Of Korea pada Jumat 25 Oktober 2024 mendatang.
Dengan adanya informasi tersebut pihak media Haluan mengkonfirmasi kepada Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Muskinta untuk mewawancarai perihal penghargaan tersebut dan di mana Ia juga merupakan salah satu mahasiswa S2 di Universitas Taman Siswa Padang, Sumatera Barat, pada semester 3 Program Study Magister Management.
Muskinta menerangkan bahwa benar adanya terkait penghargaan tersebut yang diumumkan oleh Dewan Sengketa Indonesia.
Muskinta menyampaikan bahwa itu semua merupakan buah hasil dari pencapaian yang dilakukan, baik dari kemauan, kesempatan dan peluang yang didapat. Awalnya, bermula mengikuti pelatihan sampai penerapan ilmu yang didapat melalui uji kompetensi dan bersertifikat yang diakui atau akreditasi Mahkamah Agung RI, melalui lembaga salah satunya yaitu Dewan Sengketa Indonesia dan Institut Pengadaan Publik Indonesia.
“Tentu itu semua tidak terlepas dari personality orang tersebut, apakah mau meraih impian dan berbuat untuk kemajuan,” katanya.
Ia mengatakan, kesempatan yang didapat melalui proses yang panjang untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara dalam hal ini Dewan Sengketa Indonesia. Karena apa yang dilakukan sampai saat ini tidak lain dan tidak bukan, untuk memberikan motivasi dan rasa penuh kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, katanya, peran dan fungsi yang dilakukan adalah memediasi perihal menyelesaikan sengketa atau konflik tanpa harus berproses di pengadilan yang sangat menguras waktu, tenaga dan uang. Belum lagi adanya rasa dendam, jika ada putusan yang kalah dan menang dalam perkara.
“Tentu ini akan menjadi potensi keretakan dan dendam antara kedua belah pihak, jika tidak menerima putusan. Kita berharap dengan adanya cara mediasi yang dilakukan mampu merubah keadaan dalam sebuah perdamaian,” ujarnya.
Dengan adanya komitmen, metode dan cara mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak bisa melakukan perdamaian dari sengketa atau perselihan tersebut. “Cukup kita mediasi saja di luar proses pengadilan, jika kedua belah pihak menunjuk kita untuk mediasi sebagai mediator untuk berdamai. Alhamdulillah, sejak 2023 kita lulus kompetensi pada profesi mediator, arbiter dan ajudikasi lebih kurang sudah lahir akta perdamaian tanpa proses pengadilan,” ucapnya.
Muskinta menyimpulkan bahwa dari pengalaman yang ada dan kompetensi yang dimiliki, maka hasil penilaian juga didapati dengan sendirinya, salah satunya seperti kegiatan nanti ke Seoul Republik of Korea pada tanggal 25 Oktober 2024 mendatang.
“Terima kasih saya ucapkan pada semua pihak yang telah memotivasi saya dan support yang diberikan. Semoga dengan kegiatan ini memberikan kemajuan nagari, masyarakat dan Pemkab Padang Pariaman umumnya,” tuturnya. (*)