LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Nagari (Pemnag) Simalanggang bersama Bamus, KAN, LPM dan beberapa tokoh masyarakat memasang spanduk larangan menangkap ikan di beberapa titik di tepi Batang Namang, Kamis (25/7/2024).
Pemasangan spanduk larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Nagari (Pernag) Simalanggang Nomor 04 Tahun 2004 mengenai larangan meracun, menyentrum dan menjala atau menjaring ikan di sepanjang aliran Sungai Namang, yang sebelumnya telah disepakati oleh pihak nagari, Bamus dan beberapa tokoh masyarakat.
Wali Nagari Simalanggang, Yondrivel menyampaikan, sebelum turun ke lapangan untuk memasang spanduk larangan itu terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi, yang melibatkan seluruh stakeholder nigari untuk menjalankan Pernag Nomor 04 Tahun 2024.
“Semoga pernag tersebut bisa dijalankan dengan baik dan berharap untuk kedepannya kita sama-sama bisa menjaga dan melestarikan Batang Namang, agar dapat dijadikan objek wisata,” ucap Yondrivel.
Dalam aturan Pernag Simalanggang tersebut, kata Yondrivel, jika ada oknum masyarakat yang mengabaikan larangan itu akan dikenakan sanksi, yakni denda sebesar Rp1 juta dan diproses secara hukum yang berlaku. (*)