LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Ditetapkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, beserta Surat Keputusan Bupati Lima Puluh tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2021–2027 dan 2022-2028, terkait Periodisasi masa Jabatan menjadikan Periode jabatan Bamus diperpanjang yakni 2021–2029 dan 2022–2030.
Untuk itu Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengukuhkan dan meresmikan perpanjangan masa jabatan anggota BAMUS se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (12/09).
Dalam sambutannya, Bupati Safarudin mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BAMUS se-Kabupaten Lima Puluh Kota yang masa jabatannya sudah resmi diperpanjang.
“Selamat kepada bapak ibu anggota BAMUS semuanya, semoga amanah dan lebih bersinergi lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota BAMUS,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati Safaruddin berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan anggota BAMUS dapat meningkatkan etos kerja, bekerja dengan propesional dan bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Saya percaya bapak ibu mampu melakukan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.” sambungnya.
Pada akhir sambutannya, Bupati Lima Puluh Kota berpesan pentingnya anggota BAMUS Nagari untuk mempelajari Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pemerintahan Nagari.
“Sekali lagi Selamat, semoga Bapak ibu semua bekerja dengan aturan yang berlaku,” Tutupnya.
Di tempat yang sama, Yoni Arianto, anggota BAMUS Nagari Sungai Rimbang ketika ditemui awak media mengatakan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada Bupati Limapuluh Kota yang telah meresmikan perpanjangan masa jabatan anggota BAMUS sesuai dengan Undang-Undang Desa yang baru.
“Alhamdulillah, amanah ini akan kita pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk menjalankan tupoksi kita selaku BAMUS,” ujarnya.
Yentiawarman Dt. Paduko Satu, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Lima Puluh Kota mengatakan, BAMUS dan Wali Nagari tidak hanya mitra di Nagari tapi merupakan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
“Jika BAMUS dan Pemerintah Nagari bekerja sama dengan baik, maka Nagari tersebut pasti akan lebih maju. Karena di dalam Aturan Perundang-Undangan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan adalah Pemerintah Nagari dan BAMUS untuk mengurus kepentingan masyarakat,” katanya. (*)