Sambangi Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Perwana dan PABPDSI Liko Minta Kejelasan Turunan Perubahan UU Desa

Perwanaliko dan PABPDSI Limapuluh Kota kunjungi Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri

Perwanaliko dan PABPDSI Limapuluh Kota kunjungi Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Limapuluh Kota kunjungi Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan Tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kunjungan Perwanaliko dan PABPDSI Liko ini turut didampingi oleh Bupati Limapuluh kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Kadis DPMDN Endra Amzar dan Asisten II Eki Purnama dan disambut oleh Zhikrie yang mewakili Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo.

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengatakan pemerintah daerah nantinya akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kadis DPMDN Endra Amzar mengatakan terkait perubahan kedua undang-undang tentang desa, pihaknya menunggu petunjuk teknis dari turunan undang-undang tersebut.

“Kami menunggu petunjuk teknisnya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur secara teknis,” ujarnya.

Ketua Bamus Batu Payuang yang juga Ketua PABPDSI Lima Puluh kota Yantiya Warman Dt. Paduko Sati mengungkapkan kunjungan ini untuk meminta penjelasan tentang perubahan kedua undang-undang tentang desa.

Ketua PABPDSI Liko ini juga menjelaskan, mengenai tunjangan anggota Bamus belum ada keseragaman sedangkan tugas dan fungsinya sama.

“Kami menginginkan ada Permendagri yang mengatur khusus tentang tunjangan Bamus. kami juga memohon perhatian selaku anggota Bamus atau BPD kesamaan hak antara Wali Nagari dengan Bamus, karna Wali Nagari dan Bamus itu sama-sama Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,” tambahnya.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Zhikrie mengatakan, tunjangan purna tugas Kepada Desa, Perangkat Desa dan BPD (Bamus) memang sudah diamanatkan oleh undang-undang. Mereka boleh mendapatkan Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Zhikrie menegaskan setelah nanti peraturan pemerintah terbit, akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun yang terpenting adalah besaran purna tugas ini tergantung dengan kemampuan keuangan nagari atau desa masing-masing.

Terkait tunjangan Bamus atau BPD sedang menjadi pembahasan oleh pemerintah untuk penyesuaian mengenai kesanggupan dan kemampuan dana pusat untuk mengkoordinir semuanya.

“Tunjangan Bamus atau BPD sudah pernah kita formulasikan, untuk lebih memperhatikan kesejahteraan anggota BPD tersebut, mohon bersabar mudah-mudahan secepatnya,” katanya.(*)

Exit mobile version