SOLOK, HARIANHALUAN.ID– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Solok mengingatkan wali nagari untuk tetap menjaga netralitas selama Pilkada 2024, dengan tidak memihak kepada salah satu paslon kepala daerah.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titoni Tanjung saat menggelar sosialisasi netralitas Wali Nagari dan perangkat nagari pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang digelar di Premier Hotel Syari’ah Kota Solok, Senin (18/11).
Titoni menegaskan, sosialisasi ini penting untuk menjaga Wali Nagari dan perangkatnya dari jeratan pidana pemilihan. Pasalnya, para Wali Nagari dan perangkatnya sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah dan memiliki teritorial, rentan terhadap pelanggaran-pelanggaran.
“Kita tentu tidak ingin para Wali Nagari dan perangkat nagari lainnya tersandung Masalah pidana pemilihan, karena ada sanksi yang menanti, baik berupa denda maupun ancaman kurungan,” ujarnya.
Asisten 1 Setdakab Solok Syahrial, mengatakan persoalan netralitas ASN dan penyelenggara pemerintahan hingga ke Wali Nagari dan perangkatnya bukanlah hal baru. Hal ini sudah sering kali disampaikan setiap kali gelaran helat demokrasi.
Pilkada 2024 merupakan Pilkada langsung ke lima di Indonesia. Dari penyelenggaraan alek lima tahunan itu, ia menilai masyarakat sudah semakin dewasa dalam berpolitik, sehingga gesekan yang memicu perpecahan di tengah masyarakat sudah jauh berkurang.
“Saya harapkan tidak ada wali nagari yang terseret kepada kasus pelanggaran pemilihan Serentak Nasional 2024 ini. Mari kita sukseskan, dan jaga situasi kondusif di tengah masyarakat. Wali Nagari merupakan ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat,” ujar Syahrial.
Sementara itu Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi tidak menafikan bahwa netralitas wali nagari sering kali dipertanyakan karena terlibat mendukung paslon yang berujung pada pelanggan.
Ia menegaskan, Wali Nagari memiliki hak untuk menentukan pilihan paslon tertentu, namun dilarang untuk terlibat secara langsung, dalam kegiatan yang menguntungkan paslon tertentu.
“Wali Nagari dan perangkat nagari itu punya hak pilih itu dilindungi undang-undang. Namun terlibat dalam kegiatan dan menguntungkan salah satu paslon itu yang tidak boleh,” katanya.
Ia mengatakan, pelanggaran itu terjadi ada dua sebab, Pertama atas inisiatif Wali Nagari sendiri dan yang kedua atas ajakan dari kandidat, keduanya tetap dikenai sanksi.
“Apalagi dari 74 nagari di Kabupaten Solok 20 orang merupakan Plt yang notabene adalah ASN. Selain sanksi pidana pemilihan, tentu akan ada sanksi lain dari Komisi ASN yang menanti,” pungkasnya. (*)