JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3), terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.Di tengah proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani, putri sulungnya Laura Meizani alias Lolly meminta agar penahanan atas ibunya ditangguhkan.
Melalui surat permohonan yang ditulis tangan pada 24 Februari 2025, Lolly mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya. Surat tersebut kemudian diunggah oleh Nikita di akun Instagram pribadinya pada 4 Maret 2025.
“Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah,” tulis Lolly dalam suratnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bersedia menjadi penjamin dan memastikan bahwa ibunya akan kooperatif dalam proses hukum.
“Saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindakan pidana, dan akan memenuhi semua syarat hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dikenakan sejumlah pasal terkait kasus yang menjeratnya.
“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary saat konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)