JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya. Nikita ditahan bersama asistennya IM setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Nikita ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (4/3) kemarin. Saat digiring ke tahanan dan mengenakan rompi oranye, Nikita tampak santai dan terus menebar senyuman.
Nikita tak banyak bicara. Dia memilih bersikap tenang dengan kasus yang menjeratnya.
“Ya gimana, maunya gimana,” ujar Nikita sambil berlalu.
Penahanan Nikita hanya selang 20 hari setelah TikToker Vadel Badjideh ditahan Polres Jakarta Selatan. Vadel ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan aborsi dan pelecehan seksual terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
Dia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Terbaru, polisi baru saja memperpanjang penahanan Vadel menjadi 40 hari.
“Semua berkas emang harus dilengkapi, dari mulai barang bukti, saksi saksi, itu semua harus dilengkapi. Untuk melengkapi itu penyidik butuh waktu, dan tidak sebentar tentunya,” kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (3/3).
Adapun perseteruan Nikita dan Vadael, hal tersebut bermula pada September 2024. Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke polisi atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, Lolly. Vadel dan putrinya diketahui telah menjalin hubungan sejak Juli 2023. Laporan polisi terhadap Vadel teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan Vadel sebagai tersangka. Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kini, Vadel dan Nikita yang semula berseteru sengit akhirnya sama-sama dijebloskan ke bui. Namun, untuk dua kasus berbeda. (*)