Menurut Lisma Evareny, Wali Nagari Lasi menilai bahwa program pemberdayaan yang dilakukan sejalan dengan Peraturan Nagari No. 5/2023 tentang ketahanan pangan.
Pihaknya juga akan mengintegrasikan ke RPJM Nagari. Kader dan remaja jadi mitra strategis untuk perluasan cakupan intervensi gizi di daerah terpencil. (*)
Laman 3 dari 3