PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat melaksanakan ujian sidang praktik peradilan semu di Pengadilan Agama Kelas IA Padang, Senin (20/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Praktikum Peradilan yang bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami proses persidangan di lingkungan peradilan agama.
Ujian praktik tersebut diikuti oleh 21 mahasiswa semester akhir yang telah menempuh teori hukum acara peradilan agama. Mereka dibagi ke dalam dua kelompok dan didampingi langsung oleh dosen pembimbing lapangan (DPL), yakni Dr. Desminar, S.Ag, Dr. Firdaus, M.H.I, Dr. Mursal, M.Ag, serta Dr. Romi Saputra, S.H.I, M.H. Pihak Pengadilan Agama Padang juga memberikan dukungan penuh dengan menyediakan ruang sidang dan fasilitas pendukung bagi kelancaran kegiatan.
Dalam simulasi persidangan itu, mahasiswa memerankan berbagai posisi penting seperti hakim ketua, hakim anggota, panitera, penggugat, tergugat, kuasa hukum, hingga saksi. Kasus yang diangkat meliputi perkara cerai talak dan hak asuh anak, yang umumnya terjadi di ranah hukum keluarga. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diuji dalam kemampuan berargumentasi, penyusunan berkas perkara, serta pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang, Drs. Mahyuda, M.A, menyampaikan apresiasi kepada UM Sumatera Barat atas inisiatif pelaksanaan praktik langsung tersebut. Ia menekankan pentingnya pengalaman nyata dalam membentuk calon praktisi hukum yang profesional dan berintegritas. “Mahasiswa perlu merasakan atmosfer persidangan sesungguhnya agar memahami dinamika hukum tidak hanya dari teori, tetapi juga praktik,” ujarnya.
Sementara Ketua Program Studi Hukum Keluarga UM Sumatera Barat, Dr. Desi Asmaret, M.Ag, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan teori ke dalam praktik. Setiap kelompok diuji oleh tim penguji yang terdiri dari dosen dan praktisi hukum dari Pengadilan Agama Padang, dengan penilaian mencakup aspek teknis persidangan, pemahaman hukum materiil dan formil, serta etika profesi.
Menurutnya, praktik peradilan semu merupakan agenda tahunan Prodi Hukum Keluarga yang akan terus dikembangkan agar semakin mendekati kondisi riil persidangan. “Kami ingin lulusan tidakhanya cakap secara akademik, tetapi juga siap menghadapi tantangan praktik hukum di lapangan,” ungkapnya.(h/sil/rel)
Lebih lanjut ia menambahkan, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi peradilan. “Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan mampu mencetak lulusan hukum yang berkompeten, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pungkas Dr. Desi. (*)