Rabu, 20 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID KAMPUS

Hakim Berikan Vonis Maksimal, Pakar UNAND : Sambo Tak Kooperatif

Editor: Arda Sani
Senin, 20/02/2023 | 17:11 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID– Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal), yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan publik pasca sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023) lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL menilai bahwa vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, merupakan hasil dari sikap para terdakwa sendiri yang tidak jujur selama persidangan, namun justru menyulitkan pengungkapan fakta. Walaupun pada dasarnya hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, sehingga tidak ada permasalahan hukum dengan vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Hukum pidana menghukum ketercelaan (blameworthiness) dari suatu perbuatan. Semakin tercela suatu perbuatan maka semakin berat sanksi pidana yang diberikan,” ujar Dr. Nani ketika diwawancarai pada Minggu (19/2/2023).

Beliau menjelaskan bahwa perbuatan Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi polisi telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai aktor intelektual (pihak yang merencanakan) untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, dengan memerintahkan anak buahnya melakukan penembakan dan mengelabui hukum dengan membuat skenario sedemikian rupa yang seakan-akan menganggap dirinya lebih tinggi dari hukum. Hal tersebut dinilai sebagai blameworthiness yang patut diberikan hukuman.

Menurutnya, kewenangan yang diberikan oleh hukum bagi seorang perwira polisi adalah untuk menjaga ketertiban hukum dan mengayomi masyarakat, bukan malah untuk menghilangkan nyawa seorang manusia yang notabene juga adalah ajudan yang seharusnya ada dalam lindungannya.

Namun, sikap Ferdi Sambo yang tidak mengungkapkan fakta sebenarnya dari apa yang terjadi di depan pengadilan, membuat nilai ketercelaan tersebut semakin besar. Dr. Nani menyebut, bahwa Sambo (termasuk ketiga terdakwa lain) berusaha untuk mengelabui hukum dengan memberikan keterangan yang menyulitkan pengungkapan fakta yang sebenarnya.

“Hukum Acara Pidana Indonesia dalam pembuktiannya menggunakan teori pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke bewijs theorie), yang menghendaki adanyaalat bukti yang ditentukan secara limitatif dalam undang-undang serta diikuti pula adanya keyakinan hakim bahwa tindak pidana secara materil benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah.Apabila hakim dalam kasus Sambo berpandangan bahwa dengan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan, hakim memiliki keyakinan terdakwa bersalah dan dengan ketercelaan yang dimiliki layak untuk dipidana mati, maka putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” papar Dr. Nani.

Atensi publik yang luar biasa terhadap kasus ini sejak pertama kali dikuak ke media pun dinilai Dr. Nani sedikit banyaknya memberikan pengaruh pada penilaian dari hakim. Perhatian yang besar dari masyarakat dapat berdampak positif terhadap proses hukum yang berjalan, dalam memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya seperti seharusnya.

“Di satu sisi, perhatian yang besar dari masyarakat dapat berdampak positif terhadap proses hukum yang berjalan, dalam memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya dengan baik. Namun, di sisi lain tidak dapat dihindari masyarakat akan memberikan penilaian terhadap proses hukum yang berjalan dan mungkin akan secara tidak langsung dapat mempengaruhi penilaian hakim,” tambahnya.

Dampak positif lain yang terjadi akibat perhatian publik yang besar pada kasus ini salah satunya adalah pada kasus Richard Elliezer, dimana aliansi Akademisi Indonesia dengan suka rela menjadi Amicus curiae (friend of the court), sesuai dengan keahliannya, memberikan pandangannya, khususnya terkait dengan Justice Collaborator dan hukum perlindungan saksi dan korban.

Pemberitaan yang mengalir dan sorotan-sorotan publik melalui media memang memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat, khususnya pada penegakan hukum pidana di Indonesia. Dr. Nani mengatakan, bahwa dari kasus ini seluruh masyarakat dapat belajar untuk memahami kembali bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum.

“Yang paling penting dalam kasus ini adalah tidak ada orang yang berada di atas hukum. Semua orang harus tunduk terhadap hukum dan mematuhi hukum yang ada. Di samping itu, perhatian masyarakat terhadap perkara hukum, secara tidak langsung akan mengawal proses hukum agar tetap berjalan di koridor yang benar,” pungkasnya.

Tags: Unand
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Rayakan HUT RI, Berbagai Perlombaan di Unes Disupport Kapolres Pasbar

Rayakan HUT RI, Berbagai Perlombaan di Unes Disupport Kapolres Pasbar

Selasa, 19/08/2025 | 19:30 WIB
Maba PNP Antusias Bertanya Saat Dikunjungi Pegadaian Goes to Campus

Maba PNP Antusias Bertanya Saat Dikunjungi Pegadaian Goes to Campus

Minggu, 17/08/2025 | 12:25 WIB
Rektor Unes Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 

Rektor Unes Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 

Minggu, 17/08/2025 | 11:49 WIB
Pegadaian Goes to Campus, Ajak Maba PNP Sisihkan 5% Uang Jajan Untuk Berinvestasi Sejak Dini

Pegadaian Goes to Campus, Ajak Maba PNP Sisihkan 5% Uang Jajan Untuk Berinvestasi Sejak Dini

Sabtu, 16/08/2025 | 12:00 WIB
Mahasiswa Kehutanan UM Sumatera Barat Pantau Keanekaragaman Burung di Pulau Sipora

Mahasiswa Kehutanan UM Sumatera Barat Pantau Keanekaragaman Burung di Pulau Sipora

Kamis, 14/08/2025 | 10:33 WIB
Politeknik Negeri Padang dan Fukuoka Institute of Technology Jepang Perkuat Kolaborasi Akademik Internasional

Politeknik Negeri Padang dan Fukuoka Institute of Technology Jepang Perkuat Kolaborasi Akademik Internasional

Rabu, 13/08/2025 | 15:22 WIB
iklan iklan iklan

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Merdeka untuk Menganggur
OPINI

Merdeka untuk Menganggur

Rabu, 20/08/2025 | 17:13 WIB

SelengkapnyaDetails
Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia

Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia

Minggu, 17/08/2025 | 05:29 WIB
Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Sabtu, 16/08/2025 | 21:34 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Rabu, 13/08/2025 | 09:31 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Rabu, 13/08/2025 | 08:26 WIB

HALUANTERPOPULER

  • PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Padang: Rencana Pasok Pakan Ternak 40.000 Ton Per Bulan  untuk Sumbar dan Jambi

    PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Padang: Rencana Pasok Pakan Ternak 40.000 Ton Per Bulan  untuk Sumbar dan Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteriaki #SaveSipora dan Ditolak Bicara di UIN, DLH Sumbar Sebut Gubernur Hanya Beri Rekomendasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UIN Imam Bonjol Tolak Kehadiran Gubernur Sumbar di PBAK 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kebersamaan, Nagari Batipuah Ateh Rayakan HUT RI ke-80 dengan Ragam Acara Spektakuler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UM Natsir Bangun Gapura Indah di Koto Panjang, Jadi Simbol Kekompakan Nagari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • BASKO group melaksanakan upacara di area parkir Basko City Mall, Kota Padang, Minggu (17/8). Selain upacara memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 tahun, Basko Grand Mall juga mengadakan lomba kemeriahan kemerdekaan yang diikuti seluruh karyawan Basko Group dan  karyawan sejumlah tenan yang ada di lingkungan Basko dengan tema Tim Solid, Tim Hebat. 

🎥 : @latifahzakirah
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Suasana akademik di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang memanas menjelang pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2025.

Mahasiswa menyuarakan penolakan atas rencana kehadiran Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam acara buka tahun perkuliahan itu. Penolakan itu disampaikan secara terbuka melalui pernyataan sikap yang dipublikasikan oleh akun media sosial @demauinibpadang_, Selasa (19/8/2025).

Dalam pernyataannya, mahasiswa menilai kehadiran Gubernur Mahyeldi tidak layak mendapat ruang di kampus karena dinilai telah gagal menuntaskan sejumlah persoalan strategis dan krusial.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/breaking-news/hh-129168/mahasiswa-uin-imam-bonjol-tolak-kehadiran-gubernur-sumbar-di-pbak-2025/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.