Ia berharap peserta mendapatkan informasi yang terbaru sehingga pengelolaan keuangan jadi transparan, efisien, dan bisa dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri mengemukakan memang salah satu konsekuensi perubahan status adanya perubahan dalam tata kelola keuangan karena status badan hukum maka semua kita ada beban kewajiban pajak.
Ia mengungkapkan memang tahun 2022 terjadi proses transisi kadang kala butuh tindakan teknis di lapangan yang tidak mungkin berubah secara cepat.
Dikatakannya, ia bersama rektor PTNBH lain berdiskusi butuh waktu 5 tahun terkait hal ini, meskipun sudah PTNBH pada tahun 2021 dan kemudian full PTNBH 2022 tetapi semua instrumen lain masih berjalan.
Rektor Yuliandri memberi apresiasi kepada Kepala Kantor, Kasi termasuk bendaharawan atas keberhasilan untuk tetap memperlancar kegiatan dalam menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban. (san)