Akfar IB  Terima Penghargaan LLDIKTI Wilayah X

Direktur Akfar IB Asmawi ketika menerima penghargaan dalam rapat kerja LLDIKTI Wilayah X di The ZHM Premiere Padang pekan lalu.Ist

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Akademi Farmasi Imam Bonjol (Akfar IB) Bukittinggi menerima penghargaan LLDIKTI Wilayah X sebagai perguruan tinggi dengan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) terbaik tingkat akademi.

Penghargaan diserahkan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma dan diterima Direktur Akfar IB Asmawi dalam rapat kerja LLDIKTI Wilayah X di The ZHM Premiere Padang pekan lalu.

Direktur Akfar IB Asmawi mengatakan, anugerah penghargaan yang diterima dari LLDIKTI tentunya menjadi sebuah kebanggaan bagi seluruh keluarga besar Akfar IB.

Penghargaan ini berhasil diraih katanya, tidak terlepas dari kerja keras tenaga pendidik Akfar IB yang saling terkait, khususnya admin dan operator PT yang menjadikan pelaporan PD DIKTI sempurna dan selesai seratus persen tepat waktu.

“Penghargaan ini membuktikan Akfar IB memiliki nilai kompetitif seperti yang juga dirumuskan dalam statuta Akfar IB.

Nilai kompetitif ini tentunya tidak akan berkembang dan menjadi kenyataan bila tidak didukung dengan kerja keras dan partisipasi tenaga pendidik dan dosen Akfar IB.

Terima kasih kepada seluruh keluarga besar Akfar IB. Mari jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk tetap menjadi yang terbaik,” ungkap Asmawi.

Sementara itu, Wakil Direktur Akfar IB Shaula Febriyoldini Elwan menjelaskan, Akfar IB berhasil meraih anugerah penghargaan LLDIKTI Wilayah X sebagai perguruan tinggi dengan pelaporan PD DIKTI terbaik semester pelaporan 2022 ganjil bersama perguruan tinggi lainnya, yakni Universitas Putera Batam, Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muaro Bungi dan STKIP Nasional.

“Berdasarkan penilaian LLDIKTI Wilayah X, Akfar IB selalu melakukan pelaporan berkala seratus persen kepada PD DIKTI tepat waktu serta hampir tidak adanya kesalahan dalam pelaporan.

Semua data yang wajib dilaporkan ke PD DIKTI sudah dijelaskan secara detail di permenristekdikti nomor 16 tahun 2016 tentang pangkalan data pendidikan tinggi.

Data-data yang wajib dilaporkan yakni, data pokok pendidikan tinggi, data referensi dan data transaksional baik yang bersifat individual, relasional dan longitudinal,” ungkap Shaula.(wet)

Exit mobile version