Kasus Magang ke Jepang, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Hormati Proses Hukum

Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh John Nefri membenarkan ada dua eks petinggi kampus itu telah ditetapkan sebagsi tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus magang di Jepang.

LIMA PULUH KOTA,HARIANHALUAN.ID – Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh akhirnya buka suara terhadap kasus yang menimpa kampus kebanggan Sumbar tersebut. Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh John Nefri membenarkan ada dua eks petinggi kampus itu telah ditetapkan sebagsi tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus magang di Jepang.

“Benar saat ini ada dua orang dosen kita yang menjadi tersangka, yang satu sudah pensiun dan satu lagi dosen aktif,” ujarnya pada Senin (3/7) sore.

Ia mengatakan kasus magang ini telah terjadi sejak tahun 2019-2020. Dikatakannya, pihak kampus PPNP akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus ini.

“Kami selaku pihak kampus sangat prihatin dengan kasus ini, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya untuk mengantisipasi kasus ini tidak terjadi kembali, kami akan berkomitmen memperbaiki program magang ini seusai dengan ketentuan yang belaku dan akan melakukan evaluasi berkala,”katanya

Program magang ke Jepang tersebut telah dihentikan sejak tahun 2020. Saat ini program magang kampus terfokus di dalam negeri saja. “Mahasiswa kita akan ditempatkan di sentra-sentra pertanian yang ada di Indonesia,”imbuh Direktur PPNP Periode 2022-2026 itu.

Dengan masih bergulirnya proses hukum, aktifitas proses belajar dan mengajar dan perkantoran di kampus itu tidak terganggu dan masih berjalan normal seperti biasa pasca kasus magang ke Jepang tersebut.

“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak, semoga permasalahan ini cepat selesai,” katanya. (h/ddg)

Exit mobile version