HARIANHALUAN.id – Institut Teknologi Padang (ITP) menggelar sosialisasi persiapan penyelenggaraan RPL sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di era digital secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (06/11).
RPL tersebut juga dalam rangka mendorong implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi RPL mengundang dua pemateri untuk membagikan ilmunya seputar RPL dan proses assessment RPL. Pemateri pertama adalah Hartoto, S.Pd., M.Pd selaku pengembang Aplikasi Sierra Kemendikbud dan pemateri kedua adalah Dr. Fifti Istiklaili, M.Kes yang merupakan Tim RPL Nasional dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti RI.
Pada kesempatan itu, Hartoto, S.Pd., M.Pd menyampaikan materi terkait panduan penggunaan SIERRA yang merupakan sistem informasi RPL yang integratif, SIERRA adalah singkatan dari sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Akademik.
Dalam paparannya, ia menjelaskan terkait pembuatan akun pengelola SIERRA, pengenalan antarmuka SIERRA, pedoman tata cara melengkapi dokumen RPL, pengajuan pelaksanaan RPL, dan pelaporan pelaksanaan RPL di SIERRA.
Lebih lanjut, ia menyampaikan penyelenggaraan RPL bertujuan untuk menumbuhkan budaya belajar dan motivasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, dan belajar sepanjang hayat. Program RPL menfasilitasi masyarakat untuk melakukan pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal guna memperluas akses pendidikan sekaligus memperkuat relevansi lulusan.
“Garda terdepan dari penyelenggaraan RPL adalah proses asesmen ,” ujar Hartoto.
Sesi pemaparan materi dilanjutkan oleh Dr. Fifti Istiklaili, M.Kes dengan menjelaskan terkait proses asesmen dan tata cara penilaian RPL, melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh sivitas akademika menyatukan persepsi dan pengetahuan mengenai tata laksana program RPL. Penyelenggaraan sosialisasi RPL ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 162/E/KPT/2022 tentang petunjuk teknis RPL pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
Dr. Fifti menerangkan materi terkait penyusunan instrumen Asesmen RPL tipe A, tahapan prosedur asesmen RPL tipe A, dan penyusunan formulir asesmen RPL tipe A. Sasaran dari program RPL adalah minimal telah lulus SMA sederajat, lulusan D1, D2, dan D3 yang telah memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada pengururan tinggi yang akan ditempuh.
“Perolehan SKS dari matakuliah dan pengalaman kerja yang bisa direkognisi dan konversi tidak akan dibebani lagi untuk mengikuti perkuliahan reguler. Kebijakan rekognisi dan konversi nilai calon mahasiswa dilakukan oleh asesor yang kompeten dan memiliki pemahaman terkait dengan CPMK Prodi,” terang dia.
Menurut Dr, Fifti persiapan asesmen mencakup aspek eligibilitas dokumen diantaranya bukti konversi dan rekognisi untuk mahasiswa transfer kredit adalah ijazah dan transkrip nilai. Sedangkan, untuk perolehan kredit membutuhkan ijazah, transkrip nilai, dan portofolio dari pendidikan informal, non-formal, dan pengalaman kerja.
Seusai sesi pemaparan dari kedua pemateri, sesi dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan peserta dan kedua pemateri, Hamdi Habdillah, M.Kom selaku moderator memandu dan menfasilitasi sesi diskusi yang berjalan kondusif dan dipenuhi pertanyaan peserta yang partisipatif. Para peserta sosialisasi yang terdiri dari Ketua Prodi dan bagian akademik dilingkungan ITP mengajukan beberapa tanggapan dan pertanyaan kepada kedua pemateri terkait penyelenggaran program RPL. (*)