Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN jadi cukup menyebutkan NIK.(*).
Laman 3 dari 3
Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN jadi cukup menyebutkan NIK.(*).
Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)
[email protected]
Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)
Copyright © 2024 HarianHaluan.id