Laporan: Yesi Deswita
PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah mempertimbangkan kebijakan baru yang mewajibkan pasangan calon pengantin (catin) untuk menjalani tes HIV sebelum menikah. Kebijakan ini bertujuan sebagai langkah preventif dalam menekan angka penularan HIV/AIDS di lingkungan keluarga.
Pakar Kesehatan dari Universitas Negeri Padang (UNP), Dr. dr. Elsa Yuniarti, M.Biomed, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa mewajibkan tes HIV pra-nikah merupakan salah satu upaya paling efektif dalam mencegah penyebaran virus di dalam rumah tangga.
“Tes HIV/AIDS bagi pasangan yang ingin menikah saat ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi langkah pencegahan yang harus dilakukan. Setelah mengetahui hasilnya, pasangan memiliki hak untuk memutuskan apakah ingin melanjutkan pernikahan atau tidak,” ujarnya.
Elsa menambahkan bahwa saat ini jumlah kasus HIV/AIDS di kalangan ibu rumah tangga meningkat secara signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa penularan virus telah menyasar lingkungan keluarga. Oleh karena itu, menurutnya, sudah saatnya pemerintah mengubah arah kebijakan agar lebih fokus pada pencegahan dalam lingkup rumah tangga.
Sosiolog dari UNP, Dr. Eka Asih Febriani, M.Pd., turut memberikan pandangannya. Ia mengungkapkan bahwa selain menyerang usia produktif, kini HIV juga mulai menginfeksi bayi dan balita. Pergeseran pola penularan ini menjadi indikasi bahwa pencegahan di lingkup keluarga harus lebih diperketat.
“Saat ini, lebih dari 75 persen kasus HIV/AIDS disebabkan oleh transmisi seksual. Jika dibiarkan, penularan ini bisa terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan. Oleh karena itu, mewajibkan pasangan calon pengantin untuk melampirkan surat keterangan bebas HIV/AIDS dari rumah sakit atau dinas kesehatan adalah langkah yang sangat bijak untuk memastikan keluarga yang sehat di masa depan,” jelas Eka.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan bahwa Pemko Padang tengah menggodok aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran HIV/AIDS yang kian meningkat.
“Kami ingin memastikan bahwa pasangan yang menikah benar-benar memahami kondisi kesehatannya masing-masing. Dengan begitu, mereka bisa mengambil keputusan yang terbaik sebelum membangun rumah tangga,” ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Ia menilai bahwa langkah Pemko Padang untuk mewajibkan surat keterangan bebas HIV/AIDS bagi catin adalah keputusan yang tepat.
“Jika kebijakan ini dapat memperkecil peluang penularan HIV/AIDS dalam keluarga, maka DPRD Padang sangat mendukung penuh. Ini merupakan langkah maju dalam menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ungkapnya.
Kewajiban tes HIV pra-nikah memang telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan dini. Meski demikian, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa tes tersebut bisa menimbulkan stigma sosial terhadap individu yang terdeteksi positif HIV. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami tujuan utama dari kebijakan ini, yaitu untuk melindungi kesehatan keluarga dan generasi mendatang.
Dengan adanya wacana ini, diharapkan calon pasangan pengantin lebih peduli terhadap kesehatan diri sendiri dan pasangan. Tes HIV pra-nikah tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab terhadap pasangan, tetapi juga terhadap keluarga dan keturunan mereka di masa depan. (*)