PADANG, HARIANHALUAN.ID- Koordinator Satgas Stunting Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Firdan Grita Sukma menjelaskan stunting atau kondisi gagal tumbuh kembang
pada anak dapat terjadi karena banyak faktor.
“Secara pengelompokkan penyebab stunting dapat disebabkan dari faktor spesifik dan sensitif,” ujarnya.
Dijelaskannya, faktor spesifik dapat diartikan sebagai faktor penyebab langsung terjadinya
stunting yang berhubungan dengan gizi dan kesehatan.
Sedangkan sensitif, penyebab tidak langsung
terhadap kejadian stunting seperti kemiskinan, penyediaan air bersih, sanitasi, dan pengaturan jarak kehamilan. Ia menambahkan saat ini kendala dalam penurunan stunting di Sumbar adalah anemia pada remaja putri.
“Sumatera Barat masih ada kendala dalam intervensi spesifik terutama pada poin pemberian Remaja Putri yang mengonsumsi
tablet tambah darah dan Balita memperoleh imunisasi dasar lengkap,” katanya.
Oleh karenanya dibutuhkan edukasi ke masyarakat terutama orang tua dalam melengkapi imunisasi dasar lengkap tersebut
kepada anak dan remaja putri meminum tablet tambah darah yang sudah diberikan oleh pihak
puskesmas agar menghindari anemia.
“Ketika remaja putri mengalami anemia maka ketika menikah dan hamil maka dapat beresiko
melahirkan anak yang stunting,” jelasnya.
Kemudian untuk intervensi sensitif, Sumatera Barat masih menggenjot untuk ketersediaan air bersih, sanitasi, serta mengatasi kemiskinan ekstrem pada masyarakat.
Selain itu, juga berusaha untuk menekan angka TFR (Total Fertility Rate) serta ASFR (Age Spesific Fertility Rate) usia 15-19 tahun atau
remaja yang melahirkan muda. Sejauh ini, Firdan menjelaskan beberapa langkah strategis yang sudah dilakukan oleh BKKBN.
“Pertama, penyediaan data keluarga berisiko stunting melalui Pendataan Keluarga (PK) yang
dimutakhirkan satu kali setahun serta di verifikasi dan validasi setiap saat,” ujarnya.
Kedua, Fasilitasi ketersediaan dan peningkatan kapasitas serta penguatan Tim Pendamping Keluarga yang mana satu tim terdiri dari Bidan, Kader TP PKK, dan Kader KB yang bersama-sama melakukan pendampingan keluarga dan Calon pengantin dengan memberikan penyuluhan, fasilitasi layanan rujukan, dan fasilitasi bantuan sosial.
Ketiga, Fasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam implementasi rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting melalui Satgas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas Stun
ting) yang ada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Keempat, menggelorakan gerakan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS). Gerakan ini sebagai upaya gerakan organik yang timbul oleh masyarakat dan beberapa pihak agar dapat berkontribusi dalam intervensi terhadap keluarga berisiko stunting. (*)