Dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 184 dijelaskan tentang aturan jika seseorang meninggalkan puasa wajib (Ramadan) yaitu dengan qodho (mengganti puasa) atau dengan fidyah (membayar denda).
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“… Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …”
Selain itu, lanjut Ustadz Pranggono, adalah wanita hamil berkepanjangan atau sedang menyusui dengan waktu yang lama sehingga tidak ada kesempatan untuk meng-qodho puasa. Maka puasa yang ditinggalkannya diganti dengan fidyah.
Kondisi lainnya adalah wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu perkembangan bayi atau anaknya dan juga dirinya, maka ia wajib meng-qodho dan membayar fidyah sekaligus.
“Namun jika dia khawatir akan keadaan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib mengganti puasa dengan qodho, atau dengan fidyah jika masa kehamilan atau menyusuinya berkepanjangan. Tapi jika masih bisa dan memungkinkan untuk meng-qodho, maka harus tetap di-qodho,” pungkasnya.
Wallahu a’lam bishawab.
(Sumber: Okezone)