Kini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian. Adanya perubahan ini sesuai dengan aturan pemerintah tentang ketentuan perjalanan dalam negeri atau domestik yang mulai berlaku 8 Maret 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api.
Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, jangan lengah saat bepergian. Berdasarkan informasi dari CDC, virus yang terkandung dalam droplet dapat bertahan 15 menit hingga satu jam di dalam ruangan. Hal ini tentunya menambah risiko seseorang tertular virus, apabila tidak dilakukan pencegahan penyebaran penyakit.
Upaya mencegah penyebaran penyakit yang paling umum diketahui adalah dengan menutup mulut dan hidung dengan tissue saat bersin dan batuk dan menggunakan masker saat batuk.
Batuk merupakan respon alami tubuh yang berfungsi untuk menjaga paru-paru dan saluran pernapasan agar tetap dalam kondisi yang baik. Ketika terdapat radikal bebas yang masuk ke tenggorokan dan sifatnya mengganggu. Maka sistem saraf akan mengirim sinyal ke otak dan akhirnya memicu batuk. Jenis batuk terbagi menjadi batuk kering, batuk berdahak dan batuk pilek. Belakangan batuk yang sering dialami pasien adalah batuk berdahak.
Batuk berdahak merupakan salah satu jenis batuk dimana ketika batuk akan ada dahak yang ikut keluar. Pada batuk berdahak, batuk juga bertujuan mendorong lendir dari sistem pernapasan, sehingga Anda dapat bernapas lebih mudah.