HALUANNEWS – Apes betul nasib Jacky. Setelah seharian kerja sampai lembur, begitu pulang dia gak sengaja nabrak mobil orang.
“Bemper belakangnya hancur, Ren,” kata Jacky mengeluh kepada Renaldi, kawannya. “Gue ganti rugi tekor Rp 1 juta lebih. Dia gak pakai asuransi soalnya.”
“Wah, lu gak pakai TJH III, ya?” ucap Renaldi. “Gue juga pernah gak sengaja nabrak mobil, tapi di asuransi gue pakai TJH III, jadi bisa selesai tanpa ganti rugi.”
Renaldi segera tanggap melihat wajah bengong Jacky yang kelihatan bingung dengan mulut menganga. “Jangan-jangan lu gak tahu TJH III. Duh….”
Percakapan diatas merupakan narasi yang sering terjadi pasca kecelakaan. Apakah Anda termasuk sebagai orang yang memiliki asuransi kendaraan namun tidak memahami atau baru mengenal THJ III?
Benny Fajarai, Co-Founder dari Lifepal.co.id insurance marketplace terdepan di tanah air, menjelaskan secara bahwa TJH III adalah kepanjangan dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga sebagai salah satu perluasan pertanggungan asuransi kendaraan bermotor.