TIPS: Cara Pengajuan TLO III Agar Mobil Anda Terjamin Jika Kecelakaan

ILUSTRASI

HALUANNEWS – Apes betul nasib Jacky. Setelah seharian kerja sampai lembur, begitu pulang dia gak sengaja nabrak mobil orang.

“Bemper belakangnya hancur, Ren,” kata Jacky mengeluh kepada Renaldi, kawannya. “Gue ganti rugi tekor Rp 1 juta lebih. Dia gak pakai asuransi soalnya.”

“Wah, lu gak pakai TJH III, ya?” ucap Renaldi. “Gue juga pernah gak sengaja nabrak mobil, tapi di asuransi gue pakai TJH III, jadi bisa selesai tanpa ganti rugi.”

Renaldi segera tanggap melihat wajah bengong Jacky yang kelihatan bingung dengan mulut menganga. “Jangan-jangan lu gak tahu TJH III. Duh….”

Percakapan diatas merupakan narasi  yang sering terjadi pasca kecelakaan. Apakah Anda termasuk sebagai orang yang memiliki asuransi kendaraan namun tidak memahami atau baru mengenal THJ III?

Benny Fajarai, Co-Founder dari Lifepal.co.id insurance marketplace terdepan di tanah air, menjelaskan secara bahwa TJH III adalah kepanjangan dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga sebagai salah satu perluasan pertanggungan asuransi kendaraan bermotor.

“Secara singkat, yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan.” ujar Benny.

Benny juga menuturkan bahwa mayoritas dari masyarakat lebih familiar terhadap perlindungan Total Loss Only (TLO) dan All Risk saat memilih asuransi kendaraan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap pertanggungan TJH III.

“Oleh karena itu, disarankan agar opsi dari pertanggungan TJH III akan lebih baik kalau sudah termasuk di dalam pembelian asuransi agar perusahaan asuransi dapat memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita orang lain atas kelalaian kita.” saran Benny.

Benny menambahkan ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan proses pengajuan TJH III:

  1. Laporan ke perusahaan harus masuk dalam 3 x 24 jam setelah kejadian. Jadi, secepatnya saja mengurus TJH III, jangan tunda-tunda.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga alias orang yang kita tabrak. Contoh dokumen ini bisa dilihat di polis.
  3. Kita dilarang menjanjikan sesuatu, termasuk memberi kesan bahwa pihak ketiga mengakui tanggung gugat tersebut.
  4. Menyerahkan kuasa kepada perusahaan untuk menangani tuntutan pihak ketiga.
  5. Mobil pihak ketiga tidak diasuransikan.
  6. Insiden bukan terjadi dalam kampanye, kejahatan, belajar mengemudi, menderek kendaraan lain, atau bencana/kerusuhan.

“Tentunya dari enam mekanisme di atas, yang paling penting dicermati pertama kali adalah poin kelima. Apabila mobil pihak ketiga sudah diikutkan asuransi, kita tidak bisa atau tidak perlu TJH III karena secara otomatis kerugian dari kendaraan tersebut sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi terkait.” tutup Benny. (*)

Exit mobile version