JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Telkomsel resmi meluncurkan layanan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) bagi seluruh pelanggannya di tanah air dan di luar negeri pada Senin (1/4/2024).
Teknologi eSIM memungkinkan pelanggan untuk mengakses seluruh jaringan Telkomsel (2G/4G/5G) setiap saat, tanpa perlu menggunakan kartu SIM fisik. Mengoptimalkan fitur multi-SIM pada perangkat telekomunikasi, eSIM Telkomsel menghadirkan pengalaman serba digital yang seamless, mudah dan praktis. Tersedia dengan beragam pilihan paket, pelanggan dapat secara fleksibel memilih nomornya sendiri sesuai ketersediaan melalui laman tsel.id/esim.
Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, mengatakan, sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan dan terluas di Indonesia, layanan eSIM menjadi bagian dari upaya Telkomsel menghadirkan solusi inovatif yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang dinamis, tetapi juga merespon terhadap ketersediaan handset yang telah mengadopsi fitur dan teknologi eSIM yang memprioritaskan kemudahan dan kepraktisan.
Telkomsel berkomitmen untuk terus menciptakan terobosan yang terinspirasi semangat Indonesia, dengan tujuan dapat memberdayakan masyarakat demi mewujudkan hari ini yang lebih baik dan masa depan yang cerah.
“Melalui implementasi teknologi eSIM, Telkomsel berharap dapat memberikan lebih banyak kemudahan kepada pengguna, serta menghadirkan pengalaman daring serba digital, terpadu, mudah dan tanpa jeda,” katanya.
Keseluruhan proses pembelian dan registrasi eSIM Perdana Telkomsel dapat dilakukan secara online kapan pun melalui tsel.id/esim. Pelanggan dapat memilih nomor yang diinginkan sesuai ketersediaan, beserta paket eSIM yang sesuai kebutuhan. Selanjutnya, setelah berhasil membeli, pelanggan akan menerima email untuk aktivasi eSIM dengan kode QR yang dapat dipindai dan disimpan sebagai gambar, atau dengan kode aktivasi manual, atau dengan aktivasi langsung melalui aplikasi MyTelkomsel.
Lalu, pelanggan dapat melakukan registrasi melalui tautan ke halaman registrasi SIM dengan nomor yang sudah terisi sebelumnya. Pelanggan diharuskan melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) sebagai bagian dari proses pendaftaran. Sesuai regulasi pemerintah, tiap KTP dan No. KK hanya dapat digunakan maksimal untuk tiga nomor eSIM.