BANDUNG, HARIANHALUAN.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan komitmennya untuk melindungi dan melegalisasikan tanah aset negara, termasuk tanah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menyebut, telah melakukan koordinasi intensif dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah aset negara yang belum terdaftar atau belum jelas status hukumnya.
“Tegak lurus dengan Bapak Menteri dan Bapak Presiden serta negara, tentunya wajib hukumnya untuk berusaha menjaga dan melegalisasikan aset-aset dari milik TNI. ATR/BPN juga telah melakukan koordinasi, termasuk dengan Kementerian Pertahanan dan TNI,” ucap Wamen ATR/Waka BPN saat memberikan pembekalan dan motivasi kepada Perwira Kavaleri di Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) Bandung, Jumat (6/12/2024).
Ada sekitar 525 permasalahan aset milik TNI serta Kementerian Pertahanan yang telah teridentifikasi. Wamen ATR/Waka BPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin.
Namun, ia menyadari ada tantangan bagi Kementerian ATR/BPN karena keterbatasan kewenangan, terutama terkait tanah yang berada di kawasan hutan.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanah yang berada dalam kawasan hutan menjadi domain Kementerian Kehutanan. Dengan begitu, proses sertipikasi tanah tersebut baru dapat dilakukan setelah dilakukan pelepasan kawasan hutan.
“Walaupun kami memiliki keterbatasan wewenang, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi atas permasalahan tumpang tindih antara tanah kawasan hutan dan non kawasan hutan. Kami berkomitmen untuk menjaga dan mengelola aset-aset negara dengan sebaik-baiknya,” tutur Ossy Dermawan.