20 Persen Dana Desa Bakal Dialokasikan untuk Swasembada Pangan

Kemendes PDT mengalokasikan 20 persen Dana Desa atau sekitar Rp16 triliun dari Rp71 Triliun untuk mewujudkan target swasembada pangan.

Kemendes PDT mengalokasikan 20 persen Dana Desa atau sekitar Rp16 triliun dari Rp71 Triliun untuk mewujudkan target swasembada pangan.

PADANG ,HARIANHALUAN.ID– Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Kemendes PDT mengalokasikan 20 persen Dana Desa atau sekitar Rp16 triliun dari Rp71 Triliun pada 2025 untuk mewujudkan target swasembada pangan.

Mendes PDT Yandri Susanto menjelaskan alokasi dana itu telah dicantumkan dalam 12 aksi prioritas salah satunya ketahanan pangan lokal desa atau swasembada pangan dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pertama.

“Dari 12 aksi itu sudah kami cantumkan swasembada pangan, aksi yang kedua yaitu ketahanan pangan di tingkat desa atau lumbung desa, itu sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional,” katanya.

Menurutnya Yandri, pihaknya telah menandatangani Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendah-rendahnya 20 persen Dana Desa untuk swasembada pangan.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, Desa diwajibkan memanfaatkan potensi lokal yang dimiliki dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan menjadikan keberadaan BUMDes untuk mewujudkan perputaran uang di desa.

Regulasi ini akan dijabarkan lebih detail sebagai Petunjuk Teknis atau modul untuk memastikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan agar anggaran yang telah dikucurkan dapat tepat sasaran, produktif dan dirasakan langsung oleh warga desa.

“Jelas ini petunjuknya, sangat terang benderang, tidak ada celah kira-kira Kepala Desa untuk bermain, sehingga jangan sampai dana yang besar Rp16 triliun itu tidak ada jejaknya, Pak. Jadi selama ini kami pantau, kami evaluasi Dana Desa untuk ketahanan pangan itu dibagikan kepada masyarakat ini tidak lagi yang konsumtif tapi yang produktif,” ujarnya.Yandi menekankan perlunya kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga terkait serta para pemangku kepentingan (stakeholder), baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga level desa untuk turut andil dalam merealisasikan program tersebut.

Exit mobile version