BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 16 orang buronan internasional yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.
Buron terakhir yang ditangkap pada tahun 2024 adalah YZ, yang terlibat dalam sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga berhasil menangkap sejumlah warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana penipuan, pencucian uang, dan narkotika.
Pada tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian, yang meningkat 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 orang tersangka.
Selain itu, Imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA pada tahun 2024. Jumlah ini meningkat 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 2.734 orang yang dikenakan TAK.
Sebanyak 10.583 orang WNA juga ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, meningkat 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang jumlahnya mencapai 6.673 orang.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, pada Senin (13/1/2025).