Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bentuk TAK yang dapat diterapkan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan untuk berada di tempat tertentu di Indonesia.
Selain itu, Imigrasi juga dapat memberlakukan kewajiban tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia.
Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya menjaga keamanan nasional.
Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 turut memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup, lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang telah selesai menjalani penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah untuk keluar dari wilayah Indonesia.