Perubahan aturan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011. Sebagai bagian dari pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September 2024.
Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.
“Di tahun 2025 ini, saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, serta memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Jangan beri celah bagi orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus.(*)