BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 16 orang buronan internasional yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.
Buron terakhir yang ditangkap pada tahun 2024 adalah YZ, yang terlibat dalam sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga berhasil menangkap sejumlah warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana penipuan, pencucian uang, dan narkotika.
Pada tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian, yang meningkat 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 orang tersangka.
Selain itu, Imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA pada tahun 2024. Jumlah ini meningkat 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 2.734 orang yang dikenakan TAK.
Sebanyak 10.583 orang WNA juga ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, meningkat 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang jumlahnya mencapai 6.673 orang.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, pada Senin (13/1/2025).
Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bentuk TAK yang dapat diterapkan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan untuk berada di tempat tertentu di Indonesia.
Selain itu, Imigrasi juga dapat memberlakukan kewajiban tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia.
Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya menjaga keamanan nasional.
Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 turut memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup, lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang telah selesai menjalani penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah untuk keluar dari wilayah Indonesia.
Perubahan aturan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011. Sebagai bagian dari pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September 2024.
Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.
“Di tahun 2025 ini, saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, serta memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Jangan beri celah bagi orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus.(*)