“Pemerintah berharap rumah sakit bisa berpartisipasi dalam memberikan bantuan biaya, meskipun ada yang mendukung dan ada yang tidak,” ujar Budi.
Ia juga menambahkan bahwa kekurangan biaya pengobatan dapat ditutupi melalui asuransi swasta, sehingga peserta BPJS tidak perlu membayar lebih, namun tetap membayar iuran seperti biasa.
Untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kategori: kelas 1 yang sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000. Namun, untuk peserta kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan. (*)