PPPK Paruh Waktu, Peluang Bagi Tenaga Non-ASN yang Tertinggal

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali meluncurkan kebijakan inovatif yang dapat menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Setelah lebih dari dua dekade menanti solusi permanen, pemerintah akhirnya memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu, sebuah terobosan yang menawarkan jalan tengah bagi mereka yang belum berhasil memenuhi syarat untuk menjadi ASN penuh.

PPPK Paruh Waktu: Solusi Praktis di Tengah Penataan Tenaga Non-ASN

Kebijakan ini muncul sebagai langkah konkret dalam merampingkan tenaga honorer, sekaligus memberi peluang bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam sektor publik.

Dengan adanya pengadaan PPPK Paruh Waktu, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tanpa harus melewati proses seleksi ketat untuk menjadi PNS atau PPPK penuh.

Target Ambisius, 1,7 Juta Tenaga Non-ASN Tuntaskan Penataan pada 2024

Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan seluruh penataan tenaga non-ASN selesai, dengan mengutamakan pengangkatan mereka yang memenuhi kualifikasi.

Data terbaru menunjukkan angka signifikan, yakni 2,3 juta tenaga non-ASN pada 2022, berkurang menjadi 1,7 juta setelah dilakukan seleksi ketat dalam periode 2021–2023. Meski demikian, sisa tenaga honorer yang belum terserap masih memiliki harapan melalui skema PPPK Paruh Waktu yang lebih fleksibel.

Formasi Baru, Kesempatan Baru

PPPK Paruh Waktu akan membuka sejumlah formasi jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan operator layanan operasional.

Tidak hanya itu, tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil, tetap memiliki peluang kedua melalui seleksi ulang dengan formasi sementara sesuai dengan kebutuhan unit kerja.

Mendukung Kebijakan dengan Tiga Langkah Strategis

Kemenpan RB juga memperkenalkan serangkaian kebijakan untuk memastikan implementasi yang mulus, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang menetapkan kriteria seleksi PPPK lebih terarah, serta Surat Menteri Dalam Negeri yang mengatur penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu agar pemerintah daerah dapat mendukung secara finansial.

Peluang Terbuka, Komitmen Pemerintah Jelas

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa meskipun tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu ini.

Pemerintah daerah juga diminta untuk ikut serta dalam mensukseskan kebijakan ini, dengan memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk tetap memberikan kontribusi bagi negara, sekaligus menuntaskan program penataan birokrasi yang telah lama menjadi agenda nasional. (*)

Exit mobile version