Putusan Perkara Pilkada, Dr. Suharizal Sebut MK Bantah Semua Dalil Pemohon

HARIANHALUAN.ID – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dipimpin Ketua Suhartoyo SH.MH tentang Perkara Perselisihan suara Pilkada Solok Selatan (Solsel) dibacakan Selasa (4/5) di Jakarta.

Pada sidang sebelum ini, Kuasa Hukum Paslon pemenang Pilkada Solok Selatan Khairunas – Yulian Efi, Dr. Suharizal, SH MH secara meyakinkan dengan bukti kuat telah membantah seluruh dalil pemohon. Termasuk soal ijazah SMA dari H Khairunas.

Pada pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara eksplisit kata Suharizal usai sidang , majelis MK RI menerima dalil-dalil bantahan yang disampaikan Suharizal selaku kuasa hukum Khairunas. Dan putusan dismissal perkara Pilkada Solsel adalah menolak atau belum menerima permohonan pemohon PHPU Solsel.

“Allhamdulillah, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil-dalil bantahan kami pada sidang sebelumnya, Paslon peraih suara rakyat terbanyak di Pilkada Solok Selatan H Khairunas – Yulian Efi sah secara elektoral 27 November dan sah secara legal Mahkamah menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode kedua 2025-2030,” ujar Suharizal, Selasa (4/2) malam.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Khairunas Dr. Suharizal, SH., MH memperlihatkan ijazah asli SMA milik Khairunas ke hadapan Dr. Suhartoyo, SH.MH, pimpinan sidang yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam persidangan di MK Jakarta, Rabu (22/1). Lalu, ijazah asli SMA Khairunas ini dilihat secara teliti oleh semua majelis hakim MK yang menyidangkan perkara ini.

Menurut Suharizal, tujuan dipertontonkan ijazah asli Khairunas ini guna membantah tuduhan yang disampaikan oleh pasangan nomor urut dua Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen yang menggugat hasil pemilihan Bupati Solok Selatan yang dimenangkan oleh Khairunas yang berpasangan dengan Yulian Efi.

Perkara ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025. Awalnya, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dalam Permohonan tentang pembatalan hasil pemilihan Bupati Solok Selatan mendalilkan bahwa jazah SMA atas nama H Khairunas paslon nomor urut 1 bermasalah dan diduga Khairunas menggunakan ijazah tersebut palsu untuk mendaftar sebagai calon Bupati Solok Selatan tahun 2024.

“Menurut Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dalam permohonannya menyatakan bahwa Khairunas merupakan tamatan SMA 1 Padang namun di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tercatat sebagai siswa sekolah menengah umum tingkat atas swasta Yapi dan stempel di STTB adalah stempel SMA Negeri 1 Padang dan anehnya lagi yang melegalisir adalah SMA Swasta YAPI,” kata Suharizal.

Dalam tangkisanya, Dr. Suharizal menguraikan bahwa tuduhan ijazah SMA Khairunas palsu adalah sangkaan yang tidak beralasan. Khairunas terdaftar sebagai siswa SMA Swasta YAPI Padang. Pada tahun 1988, ujian akhir SMA nya diselenggarakan di SMA 1 Padang.

“Ini kemudian sebagai dasar mengapa ijazah SMA Khairunas ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMA 1 Padang pada waktu itu. Makanya dalam ijazah terbitan SMA 1 Padang milik Khairunas tertulis Pemegang Surat Tanda Tamat Belajar ini terakhir tercatat sebagai siswa pada Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Swasta YAPI di Padang,” sebutnya.

Lalu dijelaskan Suharizal, proses legalisir dilakukan di SMA 1 Padang karena merujuk kepada Pasal Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur pengesahan fotokopi ijazah dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.

“Kami pertontonkan ijazah asli milik Haji Khairunas agar majelis teryakinkan tentang keaslinya ijazah miliknya ini,” ucap Suharizal. Dalam persidangan berikutnya, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa ini. (h/win)

Exit mobile version