Menteri Nusron Sampaikan Perkembangan Penyelesaian Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meggelar acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang Bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang berlangsung di Aula Prona, Jumat (21/2/2025).

Pada acara yang dihadiri 50 media nasional ini, Menteri Nusron membahas beberapa isu terkini yang sedang dikerjakan Kementerian ATR/BPN, salah satunya terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.

Untuk kasus pagar laut yang di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada di luar garis pantai.

“Jadi, sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertifikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai dan 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk dalam garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron kepada awak media.

Sementara untuk kasus pagar laut yang ada di Kabupaten Bekasi, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi tegas, di mana lima di antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan dan satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, saat ini ada itikad baik dari pemilik sertifikat yang berada di atas air tersebut.

“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai. Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.

Sebagai bentuk dari transparansi, kata Menteri Nusron, akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Ia juga menegaskan akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam bincang isu siang ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan beserta sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Exit mobile version