JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam penyelenggaraan pilkada.
“Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin kepada media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Ia menegaskan, jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan, karena perhitungan masa jabatan yang keliru.
Selain itu, ia menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan pilkada. Menurutnya, putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. “Pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan pilkada juga patut dipertanyakan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan akan memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah untuk memastikan kesiapan stakeholder terkait guna melaksanakan seluruh putusan MK tersebut.
“Terkait dengan keberadaan penyelenggara pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” ucap Rifqinizamy.
Salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah alur rekrutmen panitia penyelenggara pilkada. Hal ini memiliki potensi celah awal terjadi ketidakprofesionalan dan kecerobohan dalam penyelenggaraan pilkada.
Di sisi lain, terkait adanya kecurangan pilkada yang mengakibatkan tindak pidana, Rifqinizamy menekankan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bawaslu.
“Kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum ke pemiluan, sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Berdasarkan putusan MK, 24 daerah yang harus dilakukan PSU adalah Bupati Pasaman, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Boven Digoel, Bupati Barito Utara, Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Buru, Gubernur Papua, Wali Kota Banjarbaru, Bupati Empat Lawang, Bupati Bangka Barat, Bupati Serang, Bupati Pesawaran, Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Sabang.
Lalu, Bupati Kepulauan Talaud, Bupati Banggai, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bungo, Bupati Bengkulu Selatan, Wali Kota Palopo, Bupati Parigi Moutong, Bupati Siak, dan Bupati Pulau Taliabu.
MK pun juga memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya, serta memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025. (h/sam)