Kementerian ATR/BPN Gelar Uji Konsekuensi Bersama Kantah Samosir

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan rapat uji konsekuensi atas permohonan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, secara hybrid pada Senin (17/2/2025).

Rapat ini dipimpin Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan dengan didampingi Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga guna membahas naskah pertimbangan uji konsekuensi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan badan publik melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui apakah membuka informasi yang dikecualikan akan memberikan manfaat yang besar bagi publik, atau sebaliknya, adakah kepentingan publik yang wajib dilindungi dari membuka suatu informasi.

Pelaksanaan uji konsekuensi wajib mempedomani Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Dalam Perki ini diatur bahwa uji konsekuensi dilaksanakan sebelum adanya permohonan informasi, pada saat adanya permohonan informasi dan/atau atas perintah majelis komisioner dalam proses persidangan sengketa informasi.

Adapun ikut serta dalam rapat ini, PPID Kantah Kabupaten Samosir, perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN. (*)

Exit mobile version