Tanggapi Isu Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Batal Dicabut, Menteri ATR/BPN: Berita itu Tidak Benar

Pagar Laut

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang tidak benar mengenai dibatalkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri ATR/Kepala BPN berkomitmen untuk tetap mencabut SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai dan melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. “Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan,” ujar Nusron Wahid, beberapa waktu lalu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyampaikan terdapat 280 sertifikat di lokasi pagar laut Kabupaten Tangerang, sebanyak 13 sertifikat berada di wilayah abu-abu (berada di wilayah di dalam garis pantai atau luar garis pantai). Saat ini sedang dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kemudian 58 sertifikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai dan tidak dibatalkan, serta 209 sertifikat sudah dibatalkan karena berada di luar garis pantai. (*)

Exit mobile version