JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan melakukan rekrutmen ulang terhadap anggota KPU Daerah (KPUD) untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU). Perekrutan akan dilakukan apabila ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tidak, kalaupun ada masalah kan yang putusan pemberhentian oleh DKPP, itu kami akan tindak lanjut, kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, dan juga akan kita tindak lanjut pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” kata Ketua KPU Muhammad Afifudin di kantornya, Senin (3/3).
Terkait Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun bila ada putusan DKPP ada KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.
“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” ujarnya.
Afifudin menyampaikan KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali. Dengan catatan apabila tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” jelasnya. (h/dtk)