Jumat, 9 Mei 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
HARIANHALUAN.ID NASIONAL

Terungkap di Dakwaan, Hitungan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula Capai Rp578 M

Editor: Winda
Kamis, 06/03/2025 | 12:58 WIB
ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi impor gula dibeberkan jaksa di persidangan. Penghitungan kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit.

Laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dibeberkan dalam dakwaan jaksa terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (6/3).

BacaJuga

11 Kantor Pertanahan Dianugerahi WTAB, Wamen Ossy Tegaskan Arah Birokrasi Kementerian ATR/BPN yang Bersih dan Berintegritas

11 Kantor Pertanahan Dianugerahi WTAB, Wamen Ossy Tegaskan Arah Birokrasi Kementerian ATR/BPN yang Bersih dan Berintegritas

Rabu, 07/05/2025 | 18:34 WIB
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 7 Mei 2025

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 7 Mei 2025

Rabu, 07/05/2025 | 15:50 WIB

Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus impor gula itu tertuang dengan Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Dilaporkan para terdakwa dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,4.

Jaksa mulanya memerinci bahwa Tom Lembong telah memperkaya diri dan orang lain dalam kasus impor gula. Dalam dakwaan terungkap ada 10 orang yang diperkaya Tom Lembong.

Berikut daftar nama beserta jumlah uang yang dinikmatinya dalam kasus impor gula:

1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT MedanSugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT AndalanFurnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

“Sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 (lima ratus lima belas miliar empat ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah koma tiga puluh enam sen) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa.

Jaksa menyebut Rp 515 miliar itu dari bagian dari kerugian negara Rp 578 miliar. Dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa, maka ada selisih sekitar Rp62,6 miliar. Akan tetapi, dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.

Dikutip dari surat dakwaan, jaksa kemudian membeberkan hitung-hitungan kerugian negara kasus impor gula Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (h/dtk)

Tags: HeadlineKorupsiKorupsi gula imporPilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Menteri Nusron Ikuti Sidang Kabinet Paripurna, Ini Instruksi Presiden Prabowo!

Menteri Nusron Ikuti Sidang Kabinet Paripurna, Ini Instruksi Presiden Prabowo!

Selasa, 06/05/2025 | 21:23 WIB
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 6 Mei 2025

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 6 Mei 2025

Selasa, 06/05/2025 | 11:51 WIB
Lantik Pejabat Struktural, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sistem Rotasi Berkala

Lantik Pejabat Struktural, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sistem Rotasi Berkala

Senin, 05/05/2025 | 21:23 WIB
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 5 Mei 2025

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 5 Mei 2025

Senin, 05/05/2025 | 12:00 WIB
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 4 Mei 2025

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 4 Mei 2025

Minggu, 04/05/2025 | 10:36 WIB
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 3 Mei 2025

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 3 Mei 2025

Sabtu, 03/05/2025 | 10:27 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANTERPOPULER

  • Viral di Medsos, Warga Keluhkan Pelayanan UPT Puskesmas Pariangan

    Viral di Medsos, Warga Keluhkan Pelayanan UPT Puskesmas Pariangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Padang Tuntas, Wakil Bupati Padang Pariaman Apresiasi Dedikasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari HRD hingga Fotografer, Auliadinov Menjelma Jadi Penulis Novel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiin Dakwah Organizer, Jaring Gen Z Cintai Dakwah Islam dengan Cara Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Keluhan Pasien di RSUD Sungai Dareh, Dirut RSUD Sartinovita Beri Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

HALUANOPINI

Kabupaten Solok Menuju Destinasi Wisata Halal Digital Berkelas Dunia
OPINI

Kabupaten Solok Menuju Destinasi Wisata Halal Digital Berkelas Dunia

Jumat, 09/05/2025 | 07:18 WIB

SelengkapnyaDetails
Luka Ekonomi dari Tarif Trump

Luka Ekonomi dari Tarif Trump

Rabu, 07/05/2025 | 18:02 WIB
Mewujudkan Keluarga Tangguh: Membendung KDRT

Mewujudkan Keluarga Tangguh: Membendung KDRT

Senin, 05/05/2025 | 17:24 WIB
Media Sosial

Generasi Viral, Lupa Asal Budaya Lokal dalam Kepungan Media Sosial

Senin, 05/05/2025 | 17:03 WIB
Diskusi Poligami Bersama Pemerhati Sosial Keagamaan

Diskusi Poligami Bersama Pemerhati Sosial Keagamaan

Minggu, 04/05/2025 | 20:06 WIB
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Edisi koran HaluanSecara geologis, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)berada di salah satu wilayah paling rawan gempa di Indonesia. Posisi geografisnya yang berada tepat di zona pertemuan dua lempeng tektonik aktif, yakni Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Eurasia, menjadikan wilayah ini sebagai “dapur gempa” di Nusantara.Selengkapnya di koran Haluan hari ini
  • Peristiwa kebakaran di FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) yang beralamat di  Jati,Padang Kamis (8/5) malam.Diduga api berasal dari percikan api seperti yang terlihat pada video dari saksi mata yang berada di lokasi tersebut.Akibat kebakaran tersebut kerugian diperkirakan mencapai 4 miliar rupiah. Beruntung tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut.🎥 : Ist

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © [year].

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © [year].