Korupsi Pertamina Terjadi 2018-2023, Jaksa Agung Sebut BBM Saat Ini Sesuai Spek

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina terjadi pada periode 2018 sampai 2023. Burhanuddin mengatakan berdasarkan fakta penyidikan tersebut, artinya BBM hasil korupsi sudah tidak lagi beredar di publik sejak tahun 2024.

“Karena BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada Tahun 2018-2023 tidak ada lagi stoknya di Tahun 2024,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).

Burhanuddin menuturkan, spesifikasi atau spek BBM yang dijual Pertamina sejak tahun 2024, khususnya untuk jenis Pertamax saat ini telah sesuai dengan spek atau standar yang berlaku.

“Artinya mulai 2024 tidak ada kaitannya dengan yang sedang diselidiki. Kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” tuturnya.

Lantaran itu, ia meminta agar masyarakat tidak ragu membeli dan memakai produk BBM dari Pertamina. Menurut Burhanuddin, mutu BBM yang saat ini beredar sudah sesuai standar.

“Itu pasti jaminan mutu, ini bukan iklan. Tapi Insya Allah kita punya satu Pertamina yang bagus dan tentunya mari kita bersama-sama untuk menjaganya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (*)

Exit mobile version