Menurut Zulkifli, yang juga Ketua Umum PAN, berdasarkan aduan masyarakat, kawasan Taman Nasional Gunung Pangrango, yang merupakan kawasan dengan ketinggian tertinggi di Jawa Barat, telah mengalami alih fungsi dari daerah lindung menjadi tempat wisata.
“Ini sudah jelas melanggar peraturan. Jika dibiarkan, kawasan Bogor dan Bekasi bisa terancam rusak,” tegas Zulkifli.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyebutkan bahwa terdapat 33 lokasi yang telah melanggar dokumen lingkungan.
“Saat ini baru empat yang disegel, sementara 33 lokasi lainnya akan dipasang plang segel dalam beberapa hari ke depan,” jelasnya. (*)