TANGERANG, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 212 sertifikat tanah seluas 366.432 m² aset milik Persyarikatan Muhammadiyah dalam acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kepastian hukum atas aset-aset strategis milik organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan.
Menteri Nusron Wahid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran Muhammadiyah dalam membangun masyarakat melalui berbagai program pendidikan, kesehatan dan sosial.
Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah aset organisasi seperti Muhammadiyah sangat penting untuk mendukung keberlanjutan program-program tersebut. “Dengan sertifikat ini, Muhammadiyah dapat lebih leluasa mengelola asetnya untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Menteri Nusron juga mengumumkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, serta tanah milik rumah ibadah lainnya. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah dengan menyediakan loket khusus bagi pendaftaran tanah milik organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan. “Loket khusus ini akan mempermudah proses administrasi dan mengurangi waktu tunggu,” ucap Nusron.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak organisasi keagamaan dan masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka. Selama ini, banyak tanah wakaf dan aset keagamaan yang belum bersertifikat, sehingga rentan menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dengan adanya loket khusus, diharapkan proses sertifikasi dapat lebih efisien dan transparan.
Penyerahan 212 sertifikat tanah kepada Muhammadiyah ini juga menjadi bagian dari program prioritas Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengelolaan aset strategis nasional.
Program ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mempercepat redistribusi tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta lembaga yang mengelola aset untuk kepentingan publik. (*)