JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Polri menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Bahwa sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Agus menegaskan Polri tidak akan menolelir segala bentuk pelanggaran. Apalagi, kata Agus, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.
“Dan tidak menolelir segala bentuk pelanggaran khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri,” kata Agus.
Divisi Propam Polri juga telah melakukan pengamanan khusus terhitung sejak 24 Februari sampai hari ini. Agus menyebut Polri sangat hati-hati menangani kasus ini karena menyangkut anak.
“Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februrari sampai hari ini 13 Maret,” katanya.
“Sehingga 3 minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini,” imbuhnya.
Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers hari ini. AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, sebelumnya menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa. (h/ant)