JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap modus produsen saat mengurangi takaran kemasan Minyakita 1 liter. Budi menyebut minyak yang digunakan adalah minyak goreng non Domestic Market Obligation (DMO).
Minyak goreng non-DMO adalah minyak goreng komersial, seperti minyak goreng curah dan premium. Sementara minyak goreng DMO atau Minyakita yang didistribusikan oleh produsen dan mendapatkan insentif pengajuan hak ekspor.
“Kita kan lagi pelajari minyak komersial yang dipakai apa, apakah curah, kita kan belum tahu. Yang jelas non DMO,” kata dia di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
Budi menyebut belum tahu apakah modus itulah yang menyebabkan harga Minyakita meningkat. Pihaknya akan mengevaluasi kembali setelah Lebaran.
“Jadi kita lihat dulu, evaluasi itu, cuma belum sekarang. Ini kan sekarang sifatnya pelanggaran-pelanggaran. Jadi kita belum tahu apakah itu murni karena HET. Jadi, kita evaluasi dulu kejadian ini penyebab utamanya apa, nanti kita kumpul-kumpul abis Lebaran,” terang dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang juga mengatakan indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha menjual Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO kemudian mengurangi volume isi.
“Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” ujar Moga.
Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar seperti yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.
“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” ungkap Moga. (h/dtk)