Puan Maharani Tegaskan Proses Pembahasan RUU TNI Terbuka dan Transparan

Foto: Antara

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Ketua DPR, Puan Maharani, menanggapi tudingan bahwa pembahasan RUU TNI Nomor 34/2004 yang telah disahkan menjadi undang-undang dilakukan secara tertutup.

Ia membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa setiap rapat pembahasan selalu terbuka untuk media, dengan tim Panja RUU TNI yang siap memberikan penjelasan setelah rapat.

“Media selalu hadir dalam setiap rapat pembahasan. Setelah itu, tim Panja selalu memberikan penjelasan tentang hal-hal yang telah dibahas,” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

Puan juga menambahkan bahwa meskipun pembahasan belum selesai pada beberapa tahap sebelumnya, hal tersebut tidak menjadikannya sebagai keputusan final.

Ia menjanjikan bahwa DPR akan merilis naskah lengkap hasil pembahasan RUU TNI yang telah disahkan, dan menegaskan bahwa kekhawatiran terkait dwifungsi ABRI tidak akan terwujud.

“Setelah disahkan, kami akan memberikan naskah yang telah diputuskan. Seperti yang sudah saya katakan, isu-isu yang dikhawatirkan tidak akan terjadi,” tegasnya.

Pembahasan RUU TNI ini menuai berbagai reaksi, terutama dari masyarakat sipil dan mahasiswa, yang menentang pengesahan tersebut.

Salah satu isu utama dalam RUU TNI adalah perubahan pasal-pasal yang dianggap dapat memperluas peran TNI, seperti Pasal 7 mengenai tugas TNI dalam operasi selain perang, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.

Puan menegaskan bahwa meskipun RUU ini telah disahkan dalam paripurna, pihaknya akan memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap transparan dan tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik. (*)

Exit mobile version