JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Sebentar lagi, libur Lebaran 2025 akan berakhir. Kegiatan perkantoran untuk ASN/PNS beserta pegawai/pekerja swasta kembali berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Lebaran 2025 berakhir di tanggal 7 April 2025. Itu artinya, ASN dan pegawai swasta kembali bekerja mulai tanggal 8 April 2025.
Namun, ada aturan baru terkait Flexible Working Arrangement (FWA) ASN. Dalam rangka mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025, pemerintah menambah jadwal FWA ASN sampai tanggal 8 April 2025.
Libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025 bagi pekerja berakhir esok hari, Senin (7/4/2025) dan kembali bekerja di hari Selasa (8/4/2025). Tidak ada penambahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi ASN maupun pekerja swasta.
Meski ada penambahan jadwal FWA ASN sampai tanggal 8 April 2025, bukan berarti PNS masih libur Lebaran. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dalam bentuk FWA bagi ASN diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” demikian keterangan MenPANRB Rini Widyantini dalam situs KemenPANRB.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.