JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait pembentukan, lingkup, dan eksekusi Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
“Sesuai harapan Pak Presiden (Prabowo Subianto), satgas ini harus melibatkan pemerintah, serikat pekerja, kemudian juga ada perwakilan pengusaha dan akademisi. Kami masih menyiapkan drafnya, draf bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa. Jadi masih ditunggu saja, ya,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker Jakarta, Senin (21/4).
Adapun sebelumnya pada Kamis (10/4), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan, pembentukan Satgas PHK masih menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
Mengenai hal ini, Yassierli mengatakan poin-poin tugas Satgas PHK yang tercantum di inpres nantinya “masih sangat tergantung” dengan berbagai hal terkait. Beberapa hal itu antara lain bisa tentang pengawasan atau monitoring penciptaan lapangan kerja hingga mitgasi PHK.
“Itu sangat tergantung nanti. Jadi kalau timnya besar, kemudian melibatkan banyak kementerian, tentu kami berharap lingkupnya bisa lebih luas. Jadi tidak hanya bicara mitigasi PHK. Namun jika timnya spesifik, misalnya sudah ada spesifik dari hanya kementerian tertentu, atau spesifik dari unsur tertentu, tentu instruksinya nanti menyesuaikan,” kata Yassierli.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4) menilai pembentukan Satgas PHK merupakan salah satu langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).