JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – KPK merilis indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2024 sebesar 69,5. Salah satu penyebab turunnya SPI adaaah pemakaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tak sesuai dengan aturan. KPK menjelaskan ada 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai aturan-aturan serta 17 persen sekolah masih ditemukan pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana BOS.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan selama ini dana BOS ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah dan penggunaannya juga oleh sekolah.
Dia menjelaskan sebagian dari penyelewengan itu berasal dari sistem yang belum disertai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar.
“Karena itu, kami berharap agar di masa depan, terutama pada tiga program yang ‘populis’, diselenggarakan di sekolah, yaitu dana BOS, kemudian BOS kinerja, dan PIP. Ini dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis, sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya,” ujar Mu’ti di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Dia pun menjamin ke depan, Kemendikdasmen akan menyampaikan, kepada publik terkait penerima dana-dana tersebut. Dia pun mengharapkan adanya dukungan pengawasan dari masyarakat, pihak orang tua maupun media massa agar penyelewengan ini tidak terjadi kembali.
“Kami mengharapkan adanya dukungan pengawasan oleh masyarakat, oleh orang tua, dan juga saya kira dukungan oleh media massa,” tutur Mu’ti.