JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi kinerja triwulan I tahun 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyoroti pentingnya peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai salah satu langkah untuk mendorong capaian kinerja yang lebih optimal.
“Untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) lebih dari 80 persen, salah satu syaratnya adalah nilai SAKIP yang bagus. Saat ini, kita masih berada di predikat BB (Sangat Baik) dengan nilai yang naik dari tahun 2023 sebesar 69,17 ke 70,54 di tahun 2024 atau meningkat sekitar 1,37 poin,” ujar Suyus Windayana dalam paparannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (21/4/2025).
Suyus Windayana menjelaskan, selama 3 tahun terakhir tren nilai SAKIP Kementerian ATR/BPN terus mengalami peningkatan dengan rata-rata capaian 69,56. Ia menegaskan bahwa peningkatan nilai SAKIP menjadi sangat penting, tidak hanya untuk menaikkan tukin, tetapi juga sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi.
Untuk tahun 2024, Suyus Windayana menyampaikan terdapat beberapa indikator sasaran strategis yang telah mencapai angka 100 persen bahkan lebih. Salah satunya adalah indikator pendapatan per kapita penerima akses reforma agraria yang mencapai 114 persen, serta indikator kepastian dan perlindungan hak atas tanah yang juga mencatatkan realisasi 100 persen.
Namun demikian, Suyus mengakui masih terdapat indikator yang belum mencapai target, salah satunya terkait ketimpangan penguasaan tanah. Menurutnya, kondisi demografis di wilayah Jawa dan Bali yang padat penduduk turut mempengaruhi capaian tersebut.
“Hal ini tidak bisa kita lihat secara terpisah-pisah. Pertimbangan rasionalitas wilayah dan jenis data juga harus kita perhatikan dalam evaluasi kinerja ini,” ucap Suyus.
Pada pembukaan evaluasi kinerja tersebut, hadir secara luring sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN beserta jajaran. Hadir pula secara daring, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan jajaran. (*)