MATARAM, HARIANHALUAN.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengukuhkan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat di Pendopo Gubernur Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/4).
Sekretaris Utama BNPB Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. mengukuhkan 11 orang perwakilan yang terdiri dari satu orang FPRB provinsi dan 10 orang FPRB kabupaten/kota melalui pembacaan ikrar bersama.
Pengukuhan secara simbolis turut dilakukan dengan pemasangan rompi oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB Dra. Prasinta Dewi, M. A. P kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Nusa Tenggara Barat Sinta M Iqbal.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Tahun 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diharapkan forum ini mampu menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi dan gotong royong dalam penanggulangan serta pengurangan risiko bencana di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Adapun forum yang telah dikukuhkan ini menjadi mitra pemerintah khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten/kota guna membangun ketangguhan daerah.
Perjalanan FPRB Nusa Tenggara Barat
Sebelumnya upaya pembentukan FPRB di Nusa Tenggara Barat telah diinisiasi sejak tahun 2012. Forum ini terus berkembang dan menghasilkan berbagai produk kebijakan maupun kegiatan, antara lain pada tahun tersebut dilakukannya pertemuan lintas sektor untuk membentuk FPRB yang dikembangkan menjadi Workshop Menggagas FPRB Kepulauan Lombok pada tahun 2013.
Selanjutnya, komitmen FPRB berkembang menjadi produk kebijakan yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana. Pada tahun 2017, langkah FPRB diperkuat bersama BPBD Provinsi Nusa Tenggara Barat ketika menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (KN PRBBK) XIII di Kota Mataram.
Selain itu, FPRB ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-120 Tahun 2020 tentang Pembentukan FPRB di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 – 2025.
Perencanaan FRPB turut tertuang dalam Roadmap FPRB Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 – 2025 yang ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-825 Tahun 2022. FPRB juga menyasari program Desa Tangguh Bencana (Destana) yang diatur pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Destana.
FRPB Nusa Tenggara Barat konsisten dalam upaya membangun ketangguhan daerah melalui penyusunan Kajian Ketangguhan Pulau Kecil Gili Tramena pada tahun 2023. Selanjutnya pada tahun 2024, FRPB Nusa Tenggara Barat menyusun policy brief tentang Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Penanganan Kedaruratan Desan dan meluncurkan buku dengan judul “Berdamai dengan Bencana” yang merupakan pembelajaran strategi pengurangan risiko bencana melalui ragam pendekatan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Tepat pada momentum HKB tahun ini, FRPB Nusa Tenggara Barat yang telah dikukuhkan akan menyusun policy brief tentang Urgensi Pengembangan Kelembagaan Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) di Daerah dan memutakhirkan penetapan FPRB melalui Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Pembentukan FPRB di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 – 2029.
Perjalanan ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja keras bersama seluruh pihak dalam upaya membangun ketangguhan masyarakat Nusa Tenggara Barat menghadapi potensi bencana yang semakin kompleks dan dinamis.
Harapannya, FPRB Nusa Tenggara Barat dapat terus menjadi motor penggerak dalam memperkuat kapasitas komunitas, mendorong sinergi lintas sektor, serta menginspirasi lahirnya inovasi-inovasi pengurangan risiko bencana berbasis lokal, sehingga ketangguhan daerah dapat terwujud secara berkelanjutan. (*)