TANGERANG, HARIANHALUAN.ID – Sebagai upaya menciptakan pelayanan publik terpadu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Rabu (30/4/2025). Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
“Alhamdulillah Kota Tangerang, Provinsi Banten, sudah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Ini komitmen serius pemerintah melalui transparansi. Impact-nya adalah satu kesatuan sistem, tanahnya terlindungi, datanya sama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik,” ujar Menteri Nusron di Kantor Wali Kota Tangerang.
Menteri Nusron menyatakan, dengan adanya integrasi data pertanahan dan perpajakan ini, semua aktivitas bisa berjalan dengan baik. “Semisal bapak ibu memiliki tanah, jika ada tunggakan PBB pasti akan ketahuan. Termasuk jika di sertifikat tanah, misal tertulis bidang tanahnya 2.000 m2, di PBB beda, ternyata tertulis 1.500 m2. Berarti ada kurang bayar di sini. Inilah transparansinya,” ucapnya. (*)